Dapat Remisi pada Peringatan HUT RI ke-76, Wagub Uu Beri Wejangan ke Napi
BANDUNG - Sebanyak 12.164 narapidana dan anak di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat mendapatkan remisi bertepatan dengan peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum menyerahkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tentang Pemberian Remisi Umum Tahun 2021 Narapidana dan Anak secara simbolis di Lapas Perempuan Kelas II A, Kota Bandung, Selasa (17/8).
Baca juga: 218 Warga Binaan Rutan Cirebon Dapat Remisi HUT Kemerdekaan, 3 Langsung Bebas
\"Narapidana yang memperoleh remisi untuk selalu menguatkan keimanan dan ketakwaan. Harus tetap sadar, taat dan juga mengetahui tentang hukum supaya kita tidak terjerat oleh hukum. Sehingga tidak akan lagi terjerumus pada hal-hal yang bertentangan dengan agama dan negara,\" kata Uu.
Pak Uu berharap lingkungan narapidana yang bebas karena habis masa pidana usai mendapatkan remisi harus membuka pintu selebar-lebarnya.
“Jangan sampai mereka frustasi sehingga berpikiran yang tidak-tidak, akhirnya kembali pada hal-hal yang dilarang oleh agama dan negara. Jadi pesan pada diri mereka sendiri dan juga pesan kepada masyarakat untuk bisa bergabung dan bergaul,” tuturnya.
Baca juga: Wagub Uu Tunaikan Misi Gubernur Beri Bantuan Rutilahu
“Sehingga mereka anggap adalah seperti masyarakat biasa yang tidak memiliki hal-hal negatif ke belakang atau riwayat yang tidak baik ke belakang,\" imbuhnya.
Adapun syarat-syarat narapidana yang berhak memperoleh remisi, yakni berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan, telah menjalani pidana minimal enam bulan dihitung sejak penahanan untuk tindak pindana umum, dan untuk tindak pidana terkait PP 99 Tahun 2012 pasal 3A tetap harus menjalani pidana minimal enam bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan. (jun/rls)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: